Tiga Kementerian Terbitkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Cek Jadwal Lengkapnya!
TIMES Magelang/Ilustrasi belajar mengajar selama Bulan suci Ramadhan. (FOTO: Ai TIMES Indonesia)

Tiga Kementerian Terbitkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Cek Jadwal Lengkapnya!

Tiga kementerian menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 5 Tahun 2026 terkait pedoman pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.

TIMES Magelang,Sabtu 14 Februari 2026, 15:34 WIB
2.2K
H
Hermanto

JAKARTAPemerintah melalui tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 5 Tahun 2026 terkait pedoman pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. 

Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat karakter religius sekaligus menjaga kualitas pendidikan yang sehat jasmani dan rohani sesuai visi Asta Cita Presiden RI.

Jadwal Kegiatan Belajar Selama Ramadan

Berdasarkan aturan tersebut, terdapat pembagian jadwal kegiatan belajar bagi siswa di seluruh jenjang pendidikan (PAUD, sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan) sebagai berikut:

 18 – 21 Februari 2026: Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat.

 23 Februari – 14 Maret 2026: Kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan secara tatap muka di sekolah atau madrasah masing-masing.

16 – 27 Maret 2026: Libur bersama menyambut Hari Raya Idulfitri.

 30 Maret 2026: Kegiatan belajar mengajar kembali normal.

Larangan PR Berat dan Pembatasan Gawai

Pemerintah secara tegas meminta agar selama masa belajar mandiri, sekolah tidak membebani murid dengan Pekerjaan Rumah (PR) atau proyek yang berlebihan.

Penugasan diharapkan bersifat sederhana, menyenangkan, dan tidak menuntut biaya tambahan atau penggunaan internet yang intensif. Sebagai gantinya, luaran tugas dapat berupa jurnal atau buku saku Ramadan.

Selain itu, orang tua diimbau untuk berperan aktif mendampingi anak dengan menerapkan kebijakan penggunaan gawai yang sehat.

Orang tua diminta menetapkan batas waktu layar (screen time) yang wajar dan mengarahkan anak pada konten yang bermanfaat, serta menjauhkan mereka dari konten kekerasan, pornografi, hingga perjudian.

Penyesuaian Aktivitas di Sekolah

Selama pembelajaran di sekolah pada bulan Ramadan, Kepala Satuan Pendidikan diminta melakukan penyesuaian, seperti mengurangi aktivitas fisik berat (seperti PJOK atau kepanduan).

Sekolah juga didorong untuk melaksanakan kegiatan peningkatan iman dan takwa, seperti tadarus Al-Qur'an dan pesantren kilat bagi siswa Muslim, serta bimbingan rohani bagi siswa non-Muslim.

Perlindungan Anak dan Pelaporan

SEB ini juga menekankan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, hingga praktik pernikahan usia dini.

Sekolah diwajibkan menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua jika terdapat hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan murid selama masa libur.

Surat Edaran tersebut ditandatangani di Jakarta pada 13 Februari 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Hermanto
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Magelang, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.