Modus Gendam di Mall Artos Magelang Terungkap, Dua Pelaku Utama Ditangkap Polisi
Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto saat memberikan keterangan, terkait modus gendam yang terjadi di Artos Mall. (FOTO; Hermanto/ TIMES Indonesia)

Modus Gendam di Mall Artos Magelang Terungkap, Dua Pelaku Utama Ditangkap Polisi

Polresta Magelang ungkap kasus penipuan modus gendam di Artos Mall. Dua pelaku utama ditangkap usai hipnotis korban dan menggasak empat perhiasan senilai Rp20 juta.

TIMES Magelang,Rabu 22 April 2026, 12:27 WIB
651
H
Hermanto

MAGELANGUpaya aparat kepolisian mengungkap kasus penipuan dengan modus gendam di kawasan pusat perbelanjaan Artos, Magelang, akhirnya membuahkan hasil. Dua pelaku utama berhasil diamankan setelah sempat beraksi pada November 2025 lalu.

Peristiwa ini bermula pada 3 November 2025. Seorang perempuan menjadi korban setelah kehilangan empat perhiasan yang dibawanya saat berbelanja.

 Modus yang digunakan pelaku tergolong licik, yakni dengan cara memanipulasi korban secara psikologis hingga menuruti semua instruksi.

Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, mengungkapkan bahwa korban awalnya didekati pelaku dengan cara yang terlihat biasa.

“Korban mengalami kerugian berupa empat perhiasan. Modus yang digunakan pelaku adalah gendam dengan cara membujuk korban hingga menuruti semua arahan pelaku,” ujar Toyib dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026).

Pelaku berinisial DS berpura-pura menanyakan lokasi penjualan barang antik kepada korban yang saat itu sedang bersama anaknya.

Percakapan kemudian berkembang ketika pelaku lain berinisial H ikut bergabung, seolah-olah tidak saling mengenal.

Situasi semakin mengarah ketika korban diajak menuju area food court. Di tempat itu, pelaku menunjukkan sebuah batu yang diklaim sebagai merah delima dengan kemampuan menyembuhkan penyakit. Bukan hanya iru, korban juga diberi makanan dan minuman hingga berada dalam kondisi yang membuatnya mudah dipengaruhi.

“Pelaku kemudian mengajak korban ke food court dan menunjukkan batu merah delima yang diklaim memiliki kekuatan penyembuhan,” jelasnya.

Dalam kondisi tersebut, korban diminta melepas seluruh perhiasannya dengan dalih proses pengobatan. Tanpa disadari, pelaku lain mengambil perhiasan tersebut dari dalam tas korban sebelum akhirnya melarikan diri.

Setelah kejadian, para pelaku diketahui meninggalkan wilayah Magelang menuju Salatiga. Perhiasan hasil kejahatan itu kemudian dijual dengan nilai sekitar Rp20 juta.

Pengungkapan kasus ini terjadi ketika para pelaku kembali mendatangi lokasi yang sama pada Minggu, 19 April 2026. Gerak-gerik mereka dikenali oleh petugas keamanan mall melalui rekaman CCTV.

“Para pelaku masuk ke dalam mall secara terpisah. Namun berhasil dikenali oleh sekuriti dan kemudian diamankan,” kata Toyib.

Setelah diamankan, para pelaku diserahkan ke Polsek Mertoyudan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, salah satu pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi sebelumnya. Sementara itu, tiga pelaku lain sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap oleh tim Resmob di wilayah Tegal.

Polisi kemudian menetapkan dua pelaku utama, yakni DS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, serta H, warga Klaten berusia 48 tahun. Adapun dua orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi karena tidak terlibat langsung dalam aksi pada November 2025.

“Barang bukti berupa perhiasan sudah tidak ada karena telah dijual, dan hasilnya digunakan oleh para pelaku,” imbuh Toyib.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Hermanto
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Magelang, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.