TIMES MAGELANG, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang petinggi Google Indonesia berinisial PRA sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook pada program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
“Yang jelas, penyidik mendalami yang bersangkutan masih sebagai saksi. Itu saja. Masih sebagai saksi dimintai keterangan untuk pendalaman,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Anang menambahkan, materi pemeriksaan terhadap PRA belum dapat diungkap ke publik karena masih bersifat rahasia.
“Kalau materinya, masih dirahasiakan,” katanya singkat.
Pemeriksaan terhadap petinggi Google Indonesia dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (6/10), bersamaan dengan 10 saksi lainnya yang juga terlibat dalam program digitalisasi pendidikan tersebut.
Selain PRA yang menjabat sebagai Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia, saksi lain yang turut diperiksa antara lain: DS, ASN pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP); APU, Anggota Pokja Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik LKPP tahun 2020; SR, Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro; GH, Direktur PT Turbo Mitra Perkasa; dan CI, Auditor Ahli Utama pada Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Selain itu, beberapa pejabat di lingkungan Kemendikbudristek juga ikut diperiksa, di antaranya INRK, WJA, MWD, TRI, dan HK.
Seluruhnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.
Lima Tersangka Sudah Ditetapkan
Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan perangkat digital lainnya pada program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.
Mereka adalah JT (Jurist Tan) – Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024; BAM (Ibrahim Arief) – Mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; SW (Sri Wahyuningsih) – Direktur Sekolah Dasar periode 2020–2021 dan kuasa pengguna anggaran di Direktorat Sekolah Dasar; MUL (Mulyatsyah) – Direktur Sekolah Menengah Pertama periode 2020–2021; dan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kejagung Periksa Petinggi Google dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |