https://magelang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Mengaku Korban Penganiayaan, Justru Remaja di Magelang Ini Ternyata Pelaku Tawuran

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:08
Mengaku Korban Penganiayaan, Justru Remaja di Magelang Ini Ternyata Pelaku Tawuran Ilustrasi perkelahian remaja (FOTO: AI Image)

TIMES MAGELANG, MAGELANG – Polisi berhasil mengungkap fakta di balik kasus dugaan penganiayaan yang terjad di Kabupaten Magelang dan sempat viral di media sosial.

Insiden yang awalnya diklaim sebagai serangan oleh orang tak dikenal, ternyata merupakan hasil rekayasa dari korban sendiri. Korban sebenarnya terlibat dalam aksi tawuran antar kelompok remaja, beberapa waktu lalu.

Peristiwa yang sempat viral di media sosial ini terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jembatan Gending, Dusun Daren, Desa Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

 Korban, MAP (19), melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban penganiayaan, ketika melintas bersama temannya menggunakan sepeda motor.  

Dalam laporannya, MAP mengaku diserang orang tak dikenal dengan senjata tajam. Akibatnya, ibu jari miliknya putus dan mengalami luka sabetan di paha. Laporan inilah yang kemudian sempat viral di media sosial dan menimbulkan spekulasi serta kekhawatiran di masyarakat.  

Menindaklanjuti laporan tersebut, init Reskrim Polsek Mertoyudan menemukan fakta yang berbeda. Korban ternyata adalah anggota kelompok remaja bernama SANTOS 17, yang pada saat kejadian justru terlibat bentrokan dengan kelompok lain bernama, WARJOK Borobudur.

Kapolsek Mertoyudan, AKP Winadi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bukanlah penganiayaan, melainkan tawuran yang sudah direncanakan oleh kedua kelompok remaja ini.

"Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa kejadian tersebut adalah hasil janjian tawuran antar dua kelompok remaja, bukan penganiayaan oleh orang tak dikenal seperti yang dilaporkan sebelumnya," terang AKP Winadi.

Dalam bentrokan tersebut, kedua kelompok datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam, seperti clurit dan corbek. Tawuran ini disebut sebagai “COD”, yaitu istilah yang sering digunakan oleh para pelaku untuk mengatur pertemuan dan bentrokan fisik.  

Bentrokan pun terjadi dan menyebabkan korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam dari pihak lawan. Selain itu, polisi menemukan dua buah clurit sepanjang 150 cm, serta satu buah corbek sepanjang 130 cm yang bergagang kayu dan dilapisi stiker, sebagai barang bukti.  

Kasus ini kemudian dikembangkan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan polisi, akhirnya menetapkan tiga tersangka dari pihak kelompok SANTOS 17, yaitu MAP (19), ZAI (17) dan NK, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, pada Kamis (15/5/2025) Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah mengungkapkan bila para tersangka dapat dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata tajam secara ilegal.

"Selain senjata tajam, yang menjadi perhatian kami adalah laporan palsu yang disampaikan pelapor. Ini merupakan tindakan serius karena dapat menghambat proses penegakan hukum," tegas AKP La Ode.  

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan pelaku lain dari kelompok lawanbyang terlibat dalam bentrokan tersebut.   Selain itu, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas dan pergaulan anak-anak mereka. 

 "Jika tidak dicegah, tawuran yang melibatkan kelompok remaja semakin meresahkan dan berpotensi menimbulkan korban jiwa," tutup AKP La Ode. (*)

Pewarta : Hermanto
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Magelang just now

Welcome to TIMES Magelang

TIMES Magelang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.