TIMES MAGELANG, MALANG – Setiap kali kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) muncul, publik seperti sudah hafal alurnya. Pagi hari isu beredar, siang hari foto rompi oranye menyebar, malam hari daftar tersangka diumumkan.
Nama berganti, jabatan berbeda, tetapi ceritanya serupa: uang negara, proyek publik, dan kekuasaan yang diselewengkan. Republik ini seolah tak pernah kehabisan stok maling berdasi.
Data Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan wajah telanjang persoalan itu. Dalam kurun 2024 hingga Mei 2025 saja, KPK telah menjerat 363 anggota DPR dan DPRD, 171 bupati dan wali kota, serta 30 gubernur. Angka-angka itu bukan sekadar statistik penegakan hukum. Ia adalah potret betapa kekuasaan di negeri ini terlalu sering diperlakukan sebagai peluang, bukan amanah.
Tahun 2025 menjadi salah satu etalase paling gamblang. Operasi senyap KPK dilakukan setidaknya 11 kali, dan mayoritas menyasar pejabat daerah. Dari Sumatera hingga Sulawesi, dari ruang rapat hingga rumah dinas, praktik korupsi menjelma rutinitas yang terstruktur.
Di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, sejumlah anggota DPRD dan Kepala Dinas PUPR ditangkap dalam kasus suap proyek dengan barang bukti Rp2,6 miliar. Modusnya rapi: “jatah” pokok-pokok pikiran DPRD diubah menjadi proyek fisik, lalu dipotong fee 20–22 persen.
Di Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kepala Dinas PUPR provinsi bersama pejabat teknis dan kontraktor diamankan karena mengatur proyek jalan lewat e-katalog. Uang tunai ratusan juta rupiah ikut disita.
Di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Bupati Abdul Azis tertangkap bersama pejabat Kementerian Kesehatan dan kontraktor proyek RSUD. Fee delapan persen dari proyek senilai Rp126,3 miliar menjadi tarif kekuasaan. Uang miliaran rupiah mengalir, rumah sakit tetap menjadi ladang bancakan.
Di Jakarta, Direktur Utama PT Inhutani V digelandang bersama mobil mewah dan uang miliaran rupiah karena memperdagangkan izin kawasan hutan.
Bahkan kementerian di pusat kekuasaan tak steril. Wakil Menteri Ketenagakerjaan kala itu, Immanuel Ebenezer, ditangkap dalam kasus pemerasan sertifikasi K3. Biaya resmi Rp275 ribu dinaikkan menjadi Rp6 juta. Selisihnya Rp81 miliar mengalir selama bertahun-tahun, sistematis, rapi, dan nyaris tanpa rasa bersalah.
Daftar itu belum selesai. Gubernur Riau Abdul Wahid ditangkap dengan uang dalam pecahan rupiah, dolar, hingga poundsterling. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko diamankan karena suap proyek RSUD dan jual beli jabatan.
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya ditangkap dengan uang ratusan juta dan emas batangan, sebagian untuk menutup utang kampanye. Di Banten dan Kalimantan Selatan, jaksa penjaga hukum justru memeras dan mengancam laporan masyarakat agar perkara dihentikan. Di Bekasi, bupati menerima “ijon proyek” belasan miliar rupiah. Korupsi tidak lagi bersembunyi. Ia berdiri terang-terangan di tengah prosedur negara.
Awal 2026 pun tak berbeda. Di Pati, Jawa Tengah, Senin (19/1/2026) publik dikejutkan kabar pemeriksaan Bupati Sudewo. Camat, kepala desa, hingga perangkat desa ikut terseret. KPK hanya butuh waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum, sementara masyarakat sudah lebih dulu menarik kesimpulan: kemungkinan besar, cerita lama akan terulang.
Di hari yang sama, Wali Kota Madiun Maidi ditangkap bersama 14 orang terkait proyek dan dana CSR. Pekan sebelumnya lagi, delapan orang diamankan dalam perkara suap pajak di lingkungan Ditjen Pajak.
Republik ini seolah berjalan di atas karpet merah korupsi yang digelar sendiri oleh para pejabatnya.
Redaksi TIMES Indonesia memandang, korupsi di Indonesia bukan lagi sekadar kejahatan individual. Ia telah menjadi sistem sosial. Biaya politik yang mahal, kultur transaksional, pengawasan yang lemah, serta penegakan hukum yang sering terlambat menciptakan lingkaran setan: jabatan dibeli, kekuasaan dikapitalisasi, dan rakyat membayar tagihannya.
Setiap proyek infrastruktur, setiap izin tambang, setiap promosi jabatan, bahkan setiap sertifikat keselamatan kerja, berubah menjadi peluang setoran. Negara menjadi pasar gelap, dan pejabatnya menjadi pedagang lisensi kekuasaan.
Yang lebih tragis, publik perlahan dipaksa terbiasa. OTT menjadi berita rutin. Rompi oranye menjadi kostum harian. Kata “tersangka” tak lagi mengejutkan. Seolah korupsi adalah bagian dari kalender nasional, bukan penyimpangan.
Padahal, di balik setiap rupiah yang dicuri, ada jalan desa yang tak selesai, rumah sakit yang kekurangan alat, sekolah yang ambruk, dan pelayanan publik yang makin mahal. Korupsi bukan sekadar angka dalam berita. Ia adalah kemiskinan yang diproduksi, ketimpangan yang dipelihara, dan kepercayaan yang dirampok.
KPK bekerja keras, itu patut dihargai. Namun pemberantasan korupsi tidak bisa hanya bergantung pada operasi senyap dan konferensi pers. Tanpa perombakan serius pada pendanaan politik, transparansi anggaran, serta sanksi sosial dan politik yang tegas, daftar maling republik hanya akan bertambah panjang. Negeri ini tidak kekurangan aturan. Yang langka adalah rasa malu.
Selama jabatan masih dianggap investasi, bukan pengabdian, selama kekuasaan masih dipahami sebagai tiket balik modal, bukan amanah, maka rompi oranye akan terus diproduksi. Dan rakyat akan terus membaca berita yang sama, dengan nama yang berbeda. Republik ini seharusnya dibangun oleh pelayan publik. Bukan oleh para perampok yang kebetulan sedang menjabat.
Pada titik ini, perang melawan korupsi tidak cukup diserahkan kepada KPK, polisi, atau jaksa semata. Ia adalah pekerjaan peradaban. Tanggung jawab kolektif yang harus dipikul bersama oleh seluruh elemen bangsa: negara, masyarakat, dan nurani publik.
Tokoh agama, kiai, pendeta, pastor, guru, dosen, hingga orang tua di rumah memiliki peran yang sama pentingnya menanamkan bahwa kekuasaan bukan ladang panen pribadi, melainkan amanah yang kelak dipertanggungjawabkan, bukan hanya di hadapan hukum, tetapi juga di hadapan Tuhan dan sejarah.
Indonesia tidak hanya membutuhkan pejabat yang takut pada penjara, tetapi pemimpin yang memiliki rasa malu. Malu mengambil yang bukan haknya. Malu hidup mewah di atas penderitaan rakyat. Malu mengkhianati kepercayaan publik yang diberikan melalui suara dan harapan. Tanpa budaya malu, hukum akan selalu tertinggal satu langkah di belakang tipu daya.
Jika republik ini ingin benar-benar bersih, maka pemberantasan korupsi harus dimulai dari ruang-ruang paling sunyi: mimbar keagamaan, ruang kelas, meja makan keluarga, dan teladan sehari-hari para pemimpin. Di sanalah integritas dibentuk, jauh sebelum seseorang duduk di kursi kekuasaan.
Sebab korupsi bukan sekadar kejahatan hukum. Ia adalah kegagalan moral. Dan bangsa yang ingin besar, tidak bisa terus-menerus memelihara maling sebagai pejabatnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tajuk Redaksi: Maling Republik
| Pewarta | : Hainor Rahman |
| Editor | : Hainorrahman |