https://magelang.times.co.id/
Berita

Disuntik DBHCHT, Satpol PP Pacitan Komitmen Berantas Rokok Ilegal

Senin, 28 Juli 2025 - 12:34
Disuntik DBHCHT, Satpol PP Pacitan Komitmen Berantas Rokok Ilegal Satpol PP Pacitan bersama penegakan hukum terkait melakukan operasi rokok ilegal beberapa waktu lalu (Foto: Widi For TIMES Indonesia)

TIMES MAGELANG, PACITAN – Mendapatkan anggaran 10 persen dari total DBHCHT Rp34,78 miliar untuk penegakan hukum peredaran rokok ilegal, Satpol PP Pacitan berkomitmen terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum melalui operasi rutin 2 kali sebulan di tahun 2025.

"Iya untuk bidang Gakum 10 persen sari total DBHCHT tahun 2025 di Pacitan," kata, Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Pacitan, Widiyanto.

Memang lanjut Widi menyatakan, sampai saat ini di Kabupaten Pacitan pihaknya belum menemukan bukti adanya peredaraan rokok ilegal.

Namun, penegakan hukum berupa operasi ke pasar-pasar tradisional di Pacitan terus dilakukan bersama TNI-Polri dan Bea Cukai Madiun.

"Sampai saat ini memang belum menemukan bukti namun, kami bersama Bea Cukai Madiun, TNI-Polri juga terus melakukan operasi ke pasar," imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Widi menyatakan sempat mendapatkan informasi ada salah satu toko di Pacitan yang menjual. Namun, lagi-lagi dugaan peredaran rokok ilegal sangat rapi dan hati-hati.

Bahkan, petugas berpakaian preman pun mencoba ingin membeli rokok ilegal yang sesui informasi didapat tak membuahkan hasil, oleh pedagang tak dilayani,"Mereka sangat rapi, kalau pembeli baru tidak dilayani,"imbuh, Widi.

Rencananya, Selasa (29/7/2025) besok, pihaknya akan kembali bergerilya sekaligus memberikan sosialisasi larangan menjual dan membeli rokok ilegal sebab merugikan Negara.

"Iya mas, jadi dengan bea cukai," pungkasnya. Senin (28/7/2025), kepada TIMES Indonesia saat dikonfirmasi.

Waspada Rokok Ilegal

Ada lima ciri utama yang harus diwaspadai oleh masyarakat terkait rokok ilegal, yaitu tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.

Larangan menjual rokok ilegal melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54, dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harusnya di bayar.

Peredaran rokok ilegal di Pacitan berdampak buruk pada pendapatan negara dan daerah, sehingga partisipasi semua pihak sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (*)

Pewarta : Rojihan
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Magelang just now

Welcome to TIMES Magelang

TIMES Magelang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.