TIMES MAGELANG, PONOROGO – Sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai khususnya Gempur Rokok Ilegal terus dikampanyekan oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo (Diskominfo Ponorogo).
Salah satunya sosialisasi dilaksanakan di Desa Tatung Kecamatan Balong Ponorogo, Senin (7/7/2025).
Kepala Diskominfo Ponorogo Sapto Djatmiko mengatakan, dalam rangka mensosialisasikan bahaya peredaran rokok ilegal, pihaknya secara rutin akan mendatangi sejumlah kelurahan.
"Jadi kami ingin mengedukasi masyarakat, bahwa rokok ilegal ini berbahaya. Tidak hanya ancaman pidana bagi yang mengedarkannya, tapi bagi yang mengkonsumsi Kesehatannya juga terancam," kata Sapto Djatmiko.
Ia pun menyampaikan, kegiatan sosialisasi akan terus dilakukan ke beberapa wilayah baik Kelurahan maupun Desa di wilayah Kabupaten Ponorogo.
"Dengan kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin tahu bahaya peredaran rokok tanpa pita cukai, sehingga peredarannya dapat dicegah," tukas Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo, Sapto Djatmiko.
Selain melakukan sosialisasi dan deteksi awal peredaran rokok tanpa pita cukai di Ponorogo, Diskominfo Ponorogo juga membagikan brosur dan stiker Gempur Rokok Ilegal kepada warga, serta pemutaran film iklan layanan masyarakat (ILM) Gempur Rokok Ilegal. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Galang Literasi Digital, Diskominfo Ponorogo Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
Pewarta | : M. Marhaban |
Editor | : Ronny Wicaksono |