Jelang Lebaran 2026, Lalu Lintas Truk di Magelang Dibatasi
TIMES Magelang/Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, saat menyampaikan sosialisasi pembatasan truk. (Foto: Hermanto/ TIMES Indonesia)

Jelang Lebaran 2026, Lalu Lintas Truk di Magelang Dibatasi

Jawa Tengah diprediksi akan diserbu pemudik sekitar 36 juta orang sehingga arus lalu lintas harus diatur sedemikian rupa.

TIMES Magelang,Kamis 26 Februari 2026, 18:16 WIB
139
H
Hermanto

MAGELANGMenjelang masa arus mudik Idul Fitri 1447 H, Polresta Magelang bergerak cepat mengumpulkan para pengusaha tambang, pemilik depo pasir, hingga komunitas sopir truk.

Langkah ini diambil untuk mensosialisasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2026 terkait pengaturan lalu lintas selama masa Lebaran.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, menekankan bahwa koordinasi ini krusial mengingat Jawa Tengah diprediksi akan diserbu sekitar 36 juta pemudik.

Magelang sendiri merupakan jalur urat nadi yang menghubungkan pemudik menuju Purworejo dan DIY.

“SKB 3 Menteri ini bukan untuk menghambat usaha, namun demi kepentingan yang lebih besar, yakni keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas selama mudik dan balik Lebaran,” ujar Herbin dalam forum yang digelar di Aula Polresta Magelang, Kamis (26/2/2026).

article
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, memberikan stiker kepada perwakilan sopir truk. (Foto: Hermanto/ TIMES Indonesia)

Ia berharap pelanggaran tahun lalu, di mana kendaraan berat non-prioritas masih nekat beroperasi saat dilarang, tidak terulang kembali demi kenyamanan bersama.

Senada dengan Kapolresta, Kasat Lantas Polresta Magelang, Kompol Nyi Ayu Fitria Facha, memetakan beberapa titik krusial di wilayahnya. Beberapa lokasi seperti Muntilan, Mertoyudan (jalur Artos–Blabak), hingga Payaman diprediksi akan mengalami lonjakan kepadatan yang signifikan.

“Kami meminta kerja sama para pemilik angkutan agar menaati jadwal operasional, karena kehadiran truk sumbu tiga di puncak arus mudik sangat berisiko memicu kemacetan parah di titik-titik rawan tersebut,” tegas Kasat Lantas.

Sesuai aturan, pemberlakuan SKB 3 Menteri ini akan efektif mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026. Selain pembatasan operasional truk golongan C, petugas juga mengimbau pengemudi untuk selalu menutup muatan dengan terpal dan tidak parkir di bahu jalan demi menekan angka kecelakaan.

Sejumlah paguyuban sopir bahkan mengusulkan penutupan total operasional depo pasir mulai H-7 Lebaran agar tercipta kepastian di lapangan. Sebagai simbol komitmen, Polresta Magelang juga membagikan stiker blind spot untuk ditempelkan pada armada angkutan barang. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Hermanto
|
Editor:Bambang H Irwanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Magelang, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.