TIMES MAGELANG, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus Rachland Nashidik (RN) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan (HH). Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/10/2024) .
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa selain Rachland, dua saksi lainnya juga diperiksa
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama TS, KJ, dan RN," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Informasi yang dihimpun, dua saksi lain yang diperiksa yakni Tumpal Simanjuntak (TS), pegawai Ombudsman RI; dan Kuntomo Jenawi (KJ), dari pihak swasta.
Namun, Tessa belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait materi yang dikonfirmasi dalam pemeriksaan ketiga saksi tersebut.
"Tentunya nanti penyidik akan mengupdate ke PIC penyidikan dan kita harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, apa yang ditanyakan bisa segera terjawab," ujarnya.
Kaitan dengan Menas Erwin Djohansyah
Rachland Nashidik, yang selesai diperiksa pada Kamis siang, mengatakan bahwa ia diberi lima pertanyaan terkait hubungannya dengan Menas Erwin Djohansyah, mantan rekan kerjanya.
"Ditanya soal Erwin Djohansyah, bekas partner saya dulu, sudah kasih keterangan," kata Rachland di Gedung Merah Putih KPK.
Rachland mengakui bahwa ia pernah bekerja bersama Erwin di perusahaan yang sama. Namun ia tidak mengetahui keterlibatan Erwin dengan Hasbi Hasan.
"Pernah partner, di perusahaan sama-sama, sama saya, kemudian ya dia melakukan hal-hal itu yang kita enggak pernah mengerti juga,” ujarnya.
Nama Menas Erwin Djohansyah muncul dalam sidang Hasbi Hasan pada 5 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa menyebutkan bahwa Hasbi Hasan diduga menerima fasilitas wisata mewah ke Bali bersama seorang artis, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
"Terdakwa sebagai Sekretaris Mahkamah Agung RI sejak Januari 2021 hingga Februari 2022 di antaranya dari Devi Herlina, Yudi Novriandi, dan Menas Erwin Djohansyah seluruhnya berjumlah Rp630.844.400,,00" kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Kasus Dugaan Suap dan Vonis Hasbi Hasan
Hasbi Hasan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Ia terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi.
Uang itu diterima Hasbi dari Heryanto melalui mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar.
Dalam pengembangan kasus tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Hasbi Hasan.
Putusan itu diberikan oleh Hakim Ketua Teguh Harianto setelah mempertimbangkan banding dari pihak penuntut umum yang menganggap hukuman Hasbi terlalu rendah dibanding tuntutan awal, yakni 13 tahun 8 bulan penjara.
Selain hukuman penjara 6 tahun, Hasbi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp3,88 miliar subsider 1 tahun penjara. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Periksa Rachland Nashidik dalam Kasus Dugaan Suap Hasbi Hasan
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |