TIMES MAGELANG, MAGELANG – Komplotan pencurian uang ATM lintas provinsi, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Magelang. Komplotan ini melancarkan aksinya dengan modus ganjal ATM dan mengelabuhi para korban.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, membeberkan pengungkapan kasus tersebut melalui Konferensi Pers yang digelar di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Senin (7/10/2024).
para tersangka saat digelandang ke Polresta Magelang. (FOTO: Sulistiyo/ TIMES Indonesia)
Kapolresta menjelaskan, komplotan itu melakukan pencurian dengan pemberatan di ATM BNI SPBU Secang, dengan hasil Rp10 Juta pada Senin 9 September 2024 siang. Kemudian di ATM BCA Indomaret Blabak Square Mungkid Magelang, dengan hasil Rp8,4 Juta pada Selasa, 10 September 2024 pagi.
Disebutkan Kapolresta Magelang, semua tersangka adalah laki-laki, yaitu FF (29 tahun) dan AS (31 tahun), keduanya warga Provinsi Lampung. Seorang lagi laki-laki berinisial TJ (46 tahun) warga Bandung Jawa Barat.
“Ketiga Tersangka ini adalah residivis dengan perkara yang sama. Para Tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka RF berperan mengganjal ATM dan menukar kartu ATM Korban. Tersangka AS berperan mengintip PIN Korban, dan TJ berperan sebagai sopir komplotan ini dengan sarana mobil Toyota Calya warna silver metalik,” terang Kombes Pol Mustofa.
Dalam aksinya Tersangka RF memasukan tusuk gigi di lubang kartu mesin ATM kemudian menunggu Korban. Saat Korban datang dan berjalan menuju ke ATM, Tersangka AS mendahului di depan korban, seolah-olah mau bertransaksi di mesin ATM, sehingga Korban yakin mesin bisa digunakan.
Saat giliran korban memasukan kartu ternyata kartu tidak bisa masuk, tersangka RF yang berada di belakangnya berpura-pura membantu dengan menekan tombol “Cancel”. Selanjutnya Tersangka RF dengan menggunakan kartu ATM-nya (yang sudah dikurangi ukuran lebarnya) memberi contoh dengan cara memasukkan setengah dan dikeluarkan kembali.
Korban kemudian mencoba tetap tidak bisa sehingga Tersangka RF menyuruh Korban menekan tombol “Cancel”. Dalam keadaan seperti inilah kemudian Tersangka RF menawarkan diri untuk mencoba memasukkan kartu ATM Korban.
“Saat korban menyerahkan kartu ATM-nya, Tersangka RF dengan cepat mengganti dengan kartu ATM lain yang warnanya serupa. Setelah kartu Korban yang ditukar berhasil masuk, kemudian korban disuruh menekan PIN oleh Tersangka RF, saat itu Tersangka AS mengintip PIN Korban,” lanjut Kapolresta.
Setelah korban memasukkan PIN, akan muncul tulisan “Maaf ATM tidak bisa digunakan”, kemudian Korban meninggalkan ATM. Setelah itu para Tersangka pergi dari ATM tersebut menuju ke ATM lainnya untuk mengambil hasil kejahatan.
“Atas dasar laporan dan Rekaman CCTV Tim Resmob Polresta Magelang melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas para Tersangka. Kemudian pada hari Minggu 6 Oktober 2024 sekira pukul 02.30 WIB Tim berhasil mengamankan Tersangka di salah satu penginapan di daerah Tahunan Kabupaten Jepara. Selanjutnya para Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polresta Magelang untuk diproses lebih lanjut,” imbuh Kombes Pol Mustofa.
Setelah mengamankan Tersangka, kemudian dilakukan interogasi dan didapatkan pengembangan kasus yang telah dilakukan para tersangka dengan TKP. Komplotan ini telah melakukan kejahatan di 8 TKP wilayah Jawa Barat dan 3 TKP di Jawa Tengah.
“Para Tersangka diancam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Saat ini masih ada 2 Tersangka dengan status DPO yang sudah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” pungkas Kapolresta. (*)
Pewarta | : Hermanto |
Editor | : Deasy Mayasari |