https://magelang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Edarkan Ganja, Seorang Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polresta Magelan

Selasa, 15 Oktober 2024 - 15:10
Edarkan Ganja, Seorang Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polresta Magelan Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., didampingi Ps. Kasat Resnarkoba AKP Tri Widaryanto, S.H., M.H. dan Ps. Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi, saat konfrensi pers. (FOTO: Sulistiyo/TIMES Indonesia)

TIMES MAGELANG, MAGELANG – Seorang pemuda warga Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang berinisial D (22) diringkus Satresnarkoba Polresta Magelang dan ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika jenis ganja.

Saat Konfrensi Pers, pada Selasa (15/10/2024) di ruang Media Center, Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, menerangkan bahwa, pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Ganja di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Diduga pengedar barang haram itu adalah tersangka D, selanjutnya petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka, di mana dia tinggal, namun saat itu tersangka tidak berada di rumah.

“Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapatkan informasi jika tersangka D ini kost di daerah Kota Semarang. Akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka D di tempat kost-nya,” lanjut Kombes Pol Mustofa.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka D mengaku telah menaruh/menamam paket Ganja di wilayah Kabupaten Magelang, salah satunya 1 (satu) paket Ganja di pinggir Jalan Dusun Krakitan, Desa Sucen, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang dengan berat bruto 7,63 gram, dan 1 (satu) paket lainnya, di pinggir jalan Raya Gulon–Ngargosoko masuk Dusun Probolinggo, Desa Gulon, Kecamatan Salam, dengan berat bruto 8,28 gram.

“Dalam penangkapan itu ternyata tersangka D masih menyimpan Ganja di kamar kost-nya, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kost. Dari tempat itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1 (satu) paket ganja dengan berat bruto 2.023 gram dan 4 (empat) paket ganja dengan berat bruto 17,48 gram,” lanjut Kapolresta.

Kombes Pol Mustofa menjelaskan, modus tersanga D mengaku diminta seorang lelaki dengan inisial DY untuk mengambil paket Ganja di salah satu outlet jasa pengiriman barang/paket di Kota Semarang. Dari paket tersebut tersangka D, diminta kembali untuk membuat beberapa kemasan atau paket.

Atas perintah DY, kemudian D membuat paket Ganja yaitu, paket hemat dengan berat 6 gram, paket setengah garis dengan berat 50 gram, dan paket segaris dengan berat 100 gram. Sementara itu, DY hingga kini masih menjadi DPO.

“Selanjutnya paket-paket Ganja tersebut ditaruh atau ditanam di beberapa wilayah di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta. Untuk tiap titik menaruh atau menaman paket Ganja, Tersangka D ini mendapatkan upah sebesar Rp20.000,” terangnya.

Kapolresta menambahkan, peran tersangka D sebagai perantara dalam transaksi tersebut. Hingga saat sebelum diamankan, D berhasil memperantarai penjualan Ganja milik DY, seberat 1 kilogram. Untuk paket Ganja 2 kilogram yang diamankan dari tempat kosnya, belum berhasil ditransaksikan .

Akibat perbuatannya,  tersangka D disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka D diancam hukuman penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolresta Magelang. (*)

Pewarta : Hermanto
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Magelang just now

Welcome to TIMES Magelang

TIMES Magelang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.