TIMES MAGELANG, JAKARTA – Sebuah video singkat viral di media sosial, menampilkan rombongan Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) yang minggir saat ada ambulans. Iring-ringan mobil Presiden RI ini pun juga menepi dan memberikan jalan pada ambulans.
Terlihat juga dalam video tersebut, ambulans sempat melambat saat hendak berpapasan. Namun, para pengawal Presiden RI pun langsung melambaikan tangan sebagai isyarat untuk ambulans untuk melanjutkan perjalanannya.
Kejadian ini dibenarkan oleh Kepala Sekretariat Presiden RI, Heru Budi Hartono. Ia menyebutkan bahwa video viral itu terjadi saat rombongan Jokowi melintas ke Grobogan, Jawa Tengah (Jateng).
"Dari Solo ke Grobogan," kata Heru kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).
Sikap yang ditunjukkan rombongan Presiden RI ini pun mencerminkan ketentuan, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut menyebutkan bahwa ambulans yang mengangkut orang sakit, memiliki prioritas lebih tinggi daripada konvoi Presiden sekalipun.
Hal itu juga tertulis dalam Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, yang menyebutkan ada tujuh kendaraan prioritas di jalan raya. Berikut 7 kendaraan prioritas di jalan raya:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- iring-iringan pengantar jenazah; dan
- konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peristiwa rombongan Presiden RI Jokowi ini pun mendapatkan juga menjadi pengingat bagi para pengendara lain, yang pun harus melakukan hal yang sama saat bertemu dengan kendaraan prioritas. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Viral Rombongan Presiden RI Beri Jalan Ambulans di Jateng
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Imadudin Muhammad |