TIMES MAGELANG, MAGELANG – Kasus dugaan korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Magelang. Kepala Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya penyalahgunaan dana desa yang berlangsung selama tiga tahun anggaran, yakni 2017 hingga 2019. Dari hasil audit, kerugian negara mencapai lebih dari Rp405 juta.
Penyimpangan ini berawal sejak pencairan dana desa tahun 2017. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kepentingan masyarakat, sebagian justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Salah satu temuan yang paling mencolok adalah, penggunaan anggaran desa untuk membeli pakan ternak ayam milik kepala desa.
Tahun berikutnya, pada 2018 dan 2019, praktik serupa kembali terulang. Setiap pencairan dana desa, sebagian besar tidak sesuai dengan peruntukan yang telah direncanakan dalam APBDes.
Dugaan penyelewengan itu terungkap setelah adanya pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penyidik kemudian menelusuri lebih jauh dengan memeriksa 30 saksi, termasuk perangkat desa, pihak terkait proyek pembangunan, serta masyarakat.
Untuk memperkuat bukti, penyidik juga menghadirkan empat saksi ahli, yaitu ahli teknik sipil, ahli perairan, ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta ahli pidana.
Dari hasil pemeriksaan fisik dan kajian teknis para ahli, ditemukan banyak kejanggalan dalam realisasi pembangunan desa.
Barang Bukti
Sejumlah dokumen penting telah diamankan sebagai barang bukti. Antara lain: Peraturan Desa tentang RPJM-Desa 2017–2022, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) tahun 2017, 2018, dan 2019, Rancangan APBDes dan APBDes perubahan, Laporan pertanggungjawaban dana desa tahap I sampai III tahun anggaran 2017–2019
Dokumen-dokumen tersebut menguatkan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh kepala desa selama tiga tahun anggaran berturut-turut.
Status Tersangka
Setelah alat bukti dinilai cukup, kepala desa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara.
Meski berstatus tersangka, kepala desa tidak dilakukan penahanan. Alasannya, ia dinilai kooperatif selama pemeriksaan dan ada penjamin dari pihak keluarga. Namun, pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara tetap berjalan hingga tuntas.
"Kasus ini menjadi sorotan karena dana desa yang seharusnya menjadi tumpuan pembangunan masyarakat pedesaan, namun justru diselewengkan. Warga berharap agar proses hukum ditegakkan secara transparan dan kerugian negara dapat dipulihkan," tegas Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita. (*)
Pewarta | : Hermanto |
Editor | : Faizal R Arief |